Implementasi Krisis atau Prosedur Emergency Sesuai Protocol
Implementasi Krisis atau Prosedur Emergency Sesuai Protocol, perilaku gawat darurat : perilaku yang berbahaya secara nyata bagi orang lain.
Implementasi Krisis atau Prosedur Emergency Sesuai Protocol, rencana ini hanya dilakukan saat ada perilaku gawat darurat bukan bagian dari rencana terapi rutin. Penting untuk disebutkan rencana pelaporan apabila ada tindakan yang dapat menimbulkan anak terluka atau orang lain terluka.